Jumat, 16 November 2012

Konflik Agraria di NTB


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Indonesia adalah negara berkembang yang sedang mengalami krisis global (krisis imperialisme) seperti krisis finansial, pangan dan energi. Hal itu telah memaksa negeri setengah jajahan seperti Indonesia untuk terlepas dari krisis yang dialami. Tentu saja dengan sekuat tenaga pemerintah Indonesia di era reformasi ini mengeluarkan berbagai kebijakan untuk kepentingan imperialisme di bawah pimpinan Amerika Serikat yang syarat dengan perampasan sumber-sumber agraria. Kebijakan ini berlaku di seluruh nusantara tanpa terkecuali NTB.
Dari total luas wilayah di NTB, sektor pertambangan, perkebunan dan pariwisata telah menguasai lahan di Bhumi Gora ini. Ada sekitar 63 perusahaan tambang menguasai lahan sekitar 566.797-1.000.000 Ha. Jenis izin yang diberikan oleh pemerintah antara lain: kontrak karya, kuasa pertambangan eksplorasi (KP), izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP), dan surat izin eksplorasi pertambangan (SIEP).
Asumsi pemerintah dan pemilik modal bahwa kegiatan pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja yang banyak, sepertinya masih jauh dari harapan. Sebaliknya, kehadiran pertambangan sangat rawan menimbulkan konflik sosial, korupsi, kerusakan lingkungan dan lain-lain. Konflik pemanfaatan ruang, khususnya tumpang-tindih penggunaan lahan merupakan masalah yang kerap terjadi.
Petani dan warga yang tidak memiliki lahan telah tercerabut dari alat produksinya. Kondisi ini diperparah dengan keberpihakan aparat terhadap kepentingan pemilik modal dalam menjaga asetnya. Akibatnya, petani harus menerima ketidakadilan dan tewas di tangan aparat dan preman-preman perusahaan. Tindakan polisi yang menembak warga jelas tidak dapat dibenarkan.
Sistem politik agraria menyebabkan penguasaan tanah dan sumber daya alam berada di tangan penguasa dan pemilik modal. Pemerintah memakai kekuasaannya untuk mengeluarkan hak baru dan izin usaha pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kawasan industri. Hal Ini mengakibatkan hilangnya akses petani terhadap tanah.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria, ada lebih 25 juta hektar hutan berstatus hak pengusahaan hutan (HPH), lebih 8 juta hektar berstatus hutan tanaman industri (HTI), dan 12 juta hektar dikuasai perkebunan besar sawit. Di sisi lain, hampir 85 persen petani di Indonesia merupakan petani tanpa tanah dan lahan sempit. Kondisi ini melahirkan dan menyuburkan konflik agraria.
Konflik kerap terjadi karena ketimpangan penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria. Sepanjang 2011, ada 163 konflik agraria yang terjadi di Indonesia dan menelan korban jiwa. Terakhir, konflik yang menyangkut tanah terjadi di Bima pada Sabtu, 24 Desember 2011. Jatuhnya tiga korban tewas dan delapan luka tembak menambah daftar panjang catatan hitam kegagalan operasi pengamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, penulis ingin mengungkap akar permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya konflik agraria dan penyelesaiannya.

B.  Rumusan Permasalahan
1.    Apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik agraria di Sape-Lambu Kabupaten Bima?
2.    Bagaimana solusi penyelesaian konflik yang terjadi di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima?

C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik agraria di Sape-Lambu Kabupaten Bima?
2.    Untuk mengetahui solusi penyelesaian konflik yang terjadi di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima?

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Gambaran Umum Provinsi NTB

1.    Sumber daya mineral
Luas daratan Provinsi NTB mencapai 20.153,15 kilometer persegi,  yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Lombok seluas 4.738,70 km2 (23,51 persen) dan Pulau Sumbawa seluas 15.414,50 km2 (76,49 persen).  Dari luas daratan tersebut, terdapat sekitar 44% atau sekitar 891.590 hektar mengandung kekayaan potensi tambang jenis logam yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, seperti emas, perak, tembaga, pasir besi, bijih besi, mangan dan galian golongan C.
Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi NTB menyebutkan bahwa sekitar 56% dari luas daratan Pulau Sumbawa memiliki potensi tambang jenis logam. Sementara Pulau Lombok memiliki sekitar 10,8 persen dari luas daratannya. Potensi tambang jenis logam di Pulau Lombok berada di Kab. Lombok Barat (Lobar) khususnya di wilayah Sekotong yang mengandung potensi emas dan Mangan, Kab. Lombok Tengah (Loteng) yang mengandung potensi emas di wilayah Kec. Praya Barat Daya, Lentek-Rembitan, Kuta Kec. Pujut dan sekitarnya, serta di Kab. Lombok Timur yang mengandung pasir besi terdapat di Kec. Pringgabaya dan Kec. Labuhan Haji. Sementara di Pulau Sumbawa terdapat di beberapa kabupaten, diantaranya Kab. Sumbawa Barat, Kab. Sumbawa, Kab. Dompu dan Kab. Bima. Di Kab. Sumbawa kandungan emas banyak terdapat di Kec. Jereweh, Maluk, Brang Rea, Seteluk, Taliwang, dan Sekongkang. Di Kab. Sumbawa kandungan emas terdapat di Kec. Moyo Hilir, Lape, Maronge, Tarano, Plampang, Empang, Ropang, Lunyuk, Alas, dan Utan. Di wilayah-wilayah tersebut selain terdapat emas juga ada mangan, pasir besi dan biji besi. Di Kab. Dompu, kandungan emas terdapat di Kec. Huu dan Pajo, sementara di Kab. Bima banyak terdapat di Kec. Langudu, Sape, Lambu, Wawo, Belo, Bolo, Woha, Monta, Parado, dan Donggo.

2.    Penduduk
Jumlah penduduk NTB mencapai 4.434.012 jiwa (survei sosial ekonomi Indonesia tahun 2009). Sementara menurut survei angkatan kerja nasional (2009), jumlah penduduk umur 15 tahun keatas yang bekerja menurut lapagan usaha mencapai 1.967.380 orang dengan rincian sebagai berikut:
No.
Jenis Lap. Usaha
Jumlah Tenaga Kerja
Persentase
1.
Pertanian
884.215
44,94
2.
Pertambangan & Penggalian
33.068
1,68
3.
Industri
213.099
10,83
4.
Listrik, Gas & Air Bersih
6.430
0,33
5.
Bangunan
93.951
4,78
6.
Perdagangan, Hotel & Restoran
347.247
17,65
7.
Pengangkutan & Komunikasi
127.792
6,50
8.
Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan
14.220
0,72
9.
Jasa-jasa
247.358
12,57

Jumlah
1.967.380
100
Sumber : Survei Angkatan Kerja Nasional

Data diatas setidaknya sudah memberikan gambaran kepada kita secara umum bahwa semua perusahaan baik di sektor pertanian, pertambangan, perkebunan dan pariwisata telah menguasai lahan yang begitu luas. Jika di kalkulasikan jumlahnya mencapai 566.797-1.200.000 Ha dengan total jumlah perusahaan mencapai 65 perusahaan. Dari total perusahaan yang ada, Newmont merupakan perusahaan pertambangan yang paling besar menguasai lahan mencapai 87.540 Ha. Angka penguasaan lahan tersebut tentu bukanlah angka yang kecil jika dibandingkan satu orang petani NTB yang hanya menguasai lahan rata-rata 30 are. Sehingga suka tidak suka penguasaan lahan secara besar-besaran merupakan akar persoalan yang dampaknya begitu besar sampai merong-rong setiap sektor penghidupan rakyat.

3.    Sosial-ekonomi penduduk
Dampak pertama yang dimaksud adalah lahan pertanian terus menerus semakin sempit. Artinya jika lahan terus menyempit maka semakin sedikit juga lahan yang bisa digarap oleh petani dan hal ini sudah pasti berdampak pada berkurangnya hasil pertanian yang juga akan berdampak pada semakin berkurangnya hasil produksi yang bisa didistribusikan/dijual oleh petani. Padahal di satu sisi kaum tani membutuhkan kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.
Dampak selanjutnya adalah semakin banyak petani penggarap di NTB yang berubah status menjadi buruh tani, buruh migran ataupun bentuk yang lain karena tidak memiliki lahan. Di satu sisi kebutuhan hidup terus meningkat namun di sisi lain lahan yang digarap petani semakin sempit. Hal ini berakibat pada hasil produksi pertanian yang rendah karena tidak sesuai dengan biaya produksi yang dikeluarkan dan cendrung harga hasil produksi terus menurun. Imbasnya mau tidak mau petani menjual tanahnya dan pada akhirnya menggadaikan tenaga untuk digadaikan menjadi pekerja serabutan.
Kalau dianalisis dengan cermat sesungguhnya penguasaan lahan ini juga merupakan muara lahirnya kemiskinan di NTB. Pada tahun 2010, berdasarkan data dinas tenaga kerja provinsi NTB, jumlah penduduk miskin di NTB di perkirakan sebanyak 1.009.352 jiwa atau 21,55% dari jumlah total penduduk NTB. Jika monopoli ini terus dilakukan maka mutlak hukumnya angka kemiskinan akan terus meningkat.
Selanjutnya setelah melakukan pengusaan atas lahan, perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan aktifitas produksinya. Inilah syarat pokok yang lahirnya begitu banyak buruh-buruh baik yang berpendidikan atau tidak berpendidikan untuk menopang keberlangsungan produksi dari industri yang dimiliki oleh 65 perusahaan tersebut.
Pada tahun 2009 saja, jumlah tenaga kerja/buruh industri mencapai 7.505 orang dengan jumlah total upah sebesar Rp 25.783.666.000 dan insentif sebesar Rp 5.718.808.000. Dengan demikian, rata-rata pendapatan per bulan dari buruh di NTB adalah Rp 349.795 di tengah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di NTB sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya, sementara Upah Minimum Propinsi mencapai (UMP) Rp 950 ribu per bulan dan untuk Upah Minimun Kota mencapai Rp 960 ribu per bulan.
Sementara pada saat ini Newmont adalah salah satu perusahaan raksasa milik imperialis AS yang menyerap tenaga kerja sekitar 8.000 termasuk buruh sub kontraktor. Namun jumlah ini tentu masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan hasil produksi dan luas lahan yang dikuasainya. Di satu sisi pemerintah provinsi selalu mengkampanyekan keberadaan tambang akan mampu membawa kesejahteraan rakyat salah satunya akan menampung tenaga kerja seluas-luasnya untuk rakyat, namun faktanya pada tahun 2009 jumlah pencari kerja yang terdaftar di Provinsi NTB sebanyak 37.028 orang, dan yang sudah ditempatkan atau mendapatkan pekerjaan sebanyak 24.550 orang atau 66,30 %.
Dari kenyataan tersebut keberadaan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan monopoli tanah sesungguhnya tidak pernah membawa perubahan yang signifikan terhadap penghidupan rakyat. Sehingga wajar terjadi banyak gejolak perlawanan rakyat dimana-mana. Sebut saja misalnya pelawanan rakyat di Sekotong menolak tambang, perlawanan rakyat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuntut lapangan pekerjaan dan tanggung jawab Newmont terhadap kesejahteraan rakyat KSB, perlawanan rakyat di Bima (Dodorinti, Lambu, Parado) yang menolak keberadaan tambang, begitupun di Pringgabaya Lombok Timur ataupun di tempat-tempat yang lain. Celakanya sampai saat ini tuntutan rakyat tidak pernah sedikitpun menyurutkan langkah Newmont untuk terus melakukan penghisapannya terhadap rakyat NTB.


B.  Penyebab terjadinya konflik agraria di Sape-Lambu Kabupaten Bima
Selama tahun 2011, konflik agraria dan penolakan tambang hampir terjadi di beberapa kabupaten/kota. Dalam bidang agraria, sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah, dan antara masyarakat dengan perusahaan marak terjadi di beberapa daerah di wilayah NTB, seperti di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima. Konflik lahan pertambangan juga tersebar di beberapa kabupaten di NTB.
Konflik pertambangan yang terjadi di Kec. Lambu Kab. Bima bukanlah fenomena baru, karena konflik tersebut sudah mulai muncul sejak Tahun 2010 pasca Bupati Bima mengeluarkan SK Nomor : 188.45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 tentang ijin usaha pertambangan yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah 24,980 Hektar dengan lokasi tambang di Kec. Sape, Kec. Lambu dan Kec. Langgudu untuk kegiatan ekplorasi dalam bahan galian Emas (dmp). Masa berlaku izin tersebut, yakni 28 April 2010 sampai dengan 1 Mei 2015. SK Nomor : 188.45/357/004/2010 hanya salah satu dari 13 SK yang dikenal dengan 188 yang semua dikeluarkan tertanggal 28 April 2010 dan diberikan kepada 6 perusahaan dengan wilayah operasi yang berbeda-beda, termasuk jenis tambangnya, seperti mangan, pasir besi, dan tembaga. Dari enam perusahaan tersebut, sebagian sudah melakukan ekploitasi dan sebagian lagi masih dalam tahap eksplorasi, diantaranya PT Sumber Mineral Nusantara.
Sejak 2010 sampai 2011, Keputusan Bupati Bima tersebut telah menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat, sebagian menolak dan ada pula yang mendukung keberadaan tambang di Kec. Lambu, namun pertanyaannya kenapa hanya gerakan masyarakat yang menolak tambang yang lebih menonjol di Kec. Lambu Kab. Bima, padahal izin usaha tambang juga terdapat di beberapa kecamatan lainnya. Mungkin jawabannya, karena gerakan penolakan tambang tersebut yang lebih intens melakukan aksi unjuk rasa dan sering kali terjadi insiden bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian, sehingga peristiwa tersebut manarik perhatian media massa maupun media telivisi (terutama insiden 10 Februari 2011 dan 24 Desember 2011). Sementara gerakan masyarakat yang mendukung tambang tidak mendapatkan perhatian dari publik dan media massa.
Sebelum konflik ini terjadi, sebenarnya Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 2784-K-PMT-XI-2011 yang ditujukan untuk Bupati Bima, Kapolda NTB, dan Direktur PT. SMN. Surat Rekomendasi tertanggal 9 November 2011 ini lahir atas laporan warga pada April 2011.
Surat rekomendasi itu berisi imbauan bagi Bupati Bima agar memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi serta menghentikan sementara kegiatan eksplorasi PT. SMN, sambil menunggu situasi kondusif. Surat tersebut juga meminta Kapolda NTB untuk menempuh langkah koordinatif dan komunikatif kepada seluruh unsur untuk mencegah konflik horizontal di Kabupaten Bima. Ternyata jajaran pemerintah Nusa Tenggara Barat tidak memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan aktivitas eksplorasi tambang.
Terlepas dari adanya sikap pro dan kontra (mendukung dan menolak tambang) di tengah masyarakat Kec. Lambu, yang pasti bahwa telah terjadi tragedi kemanusiaan dan kerugian material baik dari pihak yang menolak maupun kelompok masyarakat yang diduga mendukung tambang sepanjang tahun 2011. Dalam kasus tersebut, penulis tidak bermaksud menganalisa siapa yang salah atau siapa yang benar, ataupun mengutuk tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM Berat, tetapi penulis mengajak semua elemen masyarakat NTB untuk berfikir jernih dan independen melihat akar permasalahan tersebut, bukan hanya melihat satu sisi dari dampak korban yang ditimbulkan dari gerakan penolakan tambang, karena peristiwa tersebut hanya “Sebab-Akibat”, sehingga kita tidak terjebak dalam hal “mengutuk atau mendukung”, tetapi bagaiman kita dapat menawarkan atau mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak (masyarakat Indonesia).

C.  Solusi penyelesaian konflik yang terjadi di Kecamatan Lambu-Bima
Beberapa solusi yang perlu dilaksanakan dari insiden 24 Desember 2011 di Kec. Lambu Kab. Bima untuk semua pihak baik oleh masyarakat, pemerintah, dan aparat, untuk menyelesaikan dan menangani ancaman konflik agraria dan konflik pertambangan pada tahun 2012 di wilayah NTB, antara lain:
Pertama, NTB memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang perlu dikelola secara maksimal oleh negara (pemerintah daerah dan pemerintah pusat), dan masyarakat dengan tujuan yang sama yaitu untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD). Namun dalam prakteknya, masih terjadi konflik dan kesenjangan yang terjadi antara kepentingan negara yang diwakili oleh pemerintah (daerah dan pusat) maupun dengan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Keinginan antara pemerintah dan masyarakat belum bersinergi, bahkan bertolak belakang dengan keinginan masyarakat. Hal ini disebabkan karena kewajiban dan kepentingan negara dalam menguasai, menata, dan mengelola bumi, air dan segala isinya, belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tetapi masih cenderung untuk kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan. Sementara masyarakat juga berhak merasakan fungsi sosial, fungsi ekonomi, dan fungsi ekologis dari penguasaan, penataan, dan pengelolaan bumi, air, dan segela isinya. Hal ini perlu menjadi renungan bersama, bahwa “Penguasaan dan penataan tanah oleh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh negara sesuai dengan tujuan pemanfaatannya perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dengan memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah yang mempunyai fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum kepemilikan tanah khususnya tanah pertanian termasuk berbagai upaya lain untuk mencegah pemusatan penguasaan tanah dan penelantaran tanah. Penataan penguasaan dan penggunaan tanah untuk pembangunan sekala besar yang mendukung upaya pembangunan nasional dan daerah dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan aspek politik, sosial, pertahanan keamanan serta pelestarian lingkungan hidup. Penataan penguasaan dan penggunaan tanah melalui kegiatan redistribusi tanah atau konsolidasi tanah yang disertai pemberian kepastian hak atas tanah diarahkan untuk menunjang dan mempercepat pengembangan wilayah, penanggulangan kemiskinan dan mencegah kesenjangan penguasaan tanah.
Kedua, Kewenangan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam mengeluarkan ijin usaha pertambangan maupun ijin lainnya, sebagaimana yang diharuskan dalam UU No. 4 Tahun 1999 maupun UU Pokok Agraria belum terkoordinasi secara baik, sehingga seringkali tejadi saling lempar tanggung jawab ketika terjadi permasalahan di lapangan. Hal ini terlihat dalam Kasus Bima, dimana keputusan Bupati Bima yang memberikan ijin usaha pertambangan kepada pihak perusahaan tidak diketahui atau tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun pusat, meskipun kewenangan tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Ketiga, strategi dan pola komunikasi antara pemerintah (kepala daerah) dengan masyarakat belum terjalin harmonis dan transparan, serta kurang dekat dengan masyarakatnya, sehingga selalu terjadi kebuntuan komunikasi. Keinginan atau kebijakan pemerintah belum maksimal tersampaikan kepada masyarakat, demikian pula sebaliknya, keinginan dan aspirasi masyarakat juga belum tersampaikan atau lamban mendapatkan respon dari pemangku kebijakan. Pemerintah daerah masih terkesan eksklusif, tertutup, dan lamban menyikapi aspirasi. Sementara masyarakat terkesan memaksakan kehendak, cenderung anarkis, dan menghujat tanpa solusi. Strategi dan metode penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat juga perlu dievaluasi, apalagi metodenya melakukan pemblokiran pelabuhan atau jalan yang dapat menggangu pelayanan dan kepentingan masyarakat lainnya.
Keempat, Tragedi kemanusian yang terjadi pada 24 Desember 2011 perlu dilihat dari berbagai perspektif terhadap akar permasalahan. Informasi yang disajikan ke publik masih bersifat “dangkal” dan belum mengarah pada fakta-fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan, sehingga publik cenderung mengambil kesimpulan berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian hanya merupakan “Sebab-Akibat” atau “Aksi dan Reaksi”. Tindakan aparat dalam membubarkan massa pengunjuk rasa yang memblokir pelabuhan Sape Kab. Bima selama 5 hari (19 s/d 24 Desember 2011) merupakan tindakan yang tepat, karena telah mengganggu pelayanan dan kepentingan masyarakat lainnya, dimana pelabuhan merupakan tempat vital dan fasilitas umum yang harus diamankan. Jika aparat tidak mengambil tindakan, berarti polisi juga melakukan pembiaran terhadap tindakan masyarakat yang mengganggu kepentingan publik. Tindakan aparat tersebut merupakan akibat dari tindakan masyarakat yang tidak mau mematuhi permintaan aparat kepolisian. Jika masyarakat mau mematuhi permintaan aparat, penulis yakin tidak akan terjadi bentrok, karena aksi pemblokiran pelabuhan selama 5 hari telah menunjukkan sebagai metode menyampaikan aspirasi yang memaksakan kehendak. Sebaliknya, reaksi masyarakat yang melakukan pemblokiran pelabuhan juga disebabkan oleh kurang responnya pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Sehingga hal ini perlu menjadi evaluasi bersama, agar kasus serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang. Sementara tindakan aparat kepolisian dalam membubarkan massa yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka juga perlu dievaluasi dan diusut tuntas karena telah melukai perikemanusiaan. Pola dan strategi pengamanan juga perlu ditinjau dengan menggunakan pola-pola yang lebih manusiawi dan elegan, tanpa harus menimbulkan korban jiwa diantara kedua belah pihak.
Kelima, Gerakan penolakan tambang di Kec. Lambu yang diduga melibatkan aktivis atau jaringan tertentu juga perlu diusut untuk mengungkap apakah penolakan tambang tersebut murni gerakan masyarakat atau hanya ditunggangi oleh kepentingan kelompok/lembaga dengan menjadikan dan mengeksploitasi masyarakat sebagai alat perjuangan, sehingga menimbulkan korban jiwa, demi memenuhi eksistensi gerakannya. Jika alasan masyarakat menolak tambang, karena adanya kehawatiran kerusakan lingkungan, mengganggu lahan pertanian masyarakat, ataupun yang lainnya, menurut hemat penulis agak berlebihan, karena ijin usaha pertambangan tersebut masih dalam tahap eksplorasi, yang belum tentu akan dilanjutkan ke tahap eksploitasi. Sehingga diperlukan data dan informasi akurat mengenai alasan dan penyebab munculnya penolakan tambang.
Keenam, desakan masyakat terkait pencabutan SK Bupati Bima No. 188 Tahun 2010 juga perlu kecermatan dan kearifan, tanpa harus direspon secara emosional, serta diperlukan kajian mendalam dari pihak pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum, dampak sosial, dan dampak ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, bahwa kewenangan pencabutan ijin usaha pertambangan diberikan kepada pemerintah daerah, jika dalam pengawasan tersebut ternyata telah terjadi penyimpangan atau pelanggaaran terhadap ketentuan pertambangan, pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, serta terjadi pailit. Jika SK 188.45/357/004/2010 yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut oleh pemerintah daerah tanpa alasan hukum yang tepat, selain akan menimbulkan gugatan hukum dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan dan berdampak terhadap iklim investasi, juga tidak menutup kemungkinan akan menjadi inspirasi dan semangat baru bagi kelompok-kelompok pergerakan untuk melakukan aksi serupa di beberapa kabupaten/kota, seperti di Kab. Dompu, Kab. Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Kab. Lombok Timur guna mendesak pemerintah daerah untuk mencabut ijin-ijin pertambangan atau bahkan ijin penguasaan dan pengelolaan lahan yang saat ini masih disengketakan.
Menurut hemat penulis, semestinya yang diperlukan bukan pencabutan SK, tetapi bagaimana memperbaiki regulasi untuk meningkatkan komitmen dan keberpihakan perusahaan dalam melakukan ativitas pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, pelibatan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja, ataupaun komitmen perusahaan untuk mambangun infrastruktur. Jika ijin tersebut dicabut berdasarkan tekanan massa dan konflik massif, menurut hemat penulis, sama saja pemerintah membuka dan memberikan peluang bagi gerakan penolakan tambang di wilayah NTB untuk melakukan hal yang sama.
Untuk menyikapi konflik dan sengketa agraria yang diikuti oleh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM berat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuntut:
1.    Segera dijalankannya Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan TAP MPR No. IX/2001 dengan membentuk Badan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang dipimpin langsung Presiden, dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil (organisasi rakyat) untuk terwujudnya keadilan agraria yang hakiki;
2.    Segera dibentuk Komite Nasional untuk Penyelesaian Kasus-kasus Agraria (KNuPKA) bagi penyelesaian konflik dan sengketa agraria secara menyeluruh – sebagai bagian dari pelaksanaan Pembaruan Agraria sejati;
3.    Dihentikannya campur tangan TNI dan Polri dalam berbagai konflik dan sengketa agraria di tanah air;
4.    Pengusutan secara tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah-wilayah konflik agraria;
5.    Segera dicabut hak-hak dan perizinan badan-badan usaha produksi dan konservasi di berbagai sektor (perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan/wilayah pesisir) yang telah berdiri di atas proses penyingkiran akses dan hak rakyat setempat dari tanah dan sumber-sumber agraria lainnya yang menjadi sandaran hidupnya; dan
6.    Segera melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kebijakan sektor agraria di perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan/wilayah pesisir dan lingkungan hidup yang berakibat pada tumpang tindihnya kepentingan dan kebijakan penguasaan, pemilikan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di wilayah Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Konflik pertambangan yang terjadi di Kec. Lambu Kab. Bima disebabkan karena Bupati Bima mengeluarkan SK Nomor : 188.45/357/004/2010 tentang ijin usaha pertambangan yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara. Masyarakat tidak setuju dengan kegiatan pertambangan tersebut karena mengakibatkan hilangnya akses masyarakat terhadap tanah dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
2.    Penolakan masyarakat terhadap kegiatan tambang dilakukan dengan menutup jalan ke Pelabuhan Sape-Bima yang memicu bentroknya masyarakat dengan aparat kepolisian yang mengakibatkan korban jiwa.
3.    Solusi penyelesaian konflik dan sengketa agraria yang diikuti oleh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM berat antara lain :
a.    Segera dijalankannya Reforma Agraria dengan membentuk Badan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang dipimpin langsung Presiden, dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil (organisasi rakyat);
b.    Segera dibentuk Komite Nasional untuk Penyelesaian Kasus-kasus Agraria (KNuPKA) bagi penyelesaian konflik dan sengketa agraria secara menyeluruh – sebagai bagian dari pelaksanaan Pembaruan Agraria;
c.    Dihentikannya campur tangan TNI dan Polri dalam berbagai konflik dan sengketa agraria di tanah air;
d.   Pengusutan secara tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah-wilayah konflik agraria;
e.    Mencabut hak-hak dan perizinan yang telah berdiri di atas proses penyingkiran akses dan hak rakyat setempat dari tanah dan sumber-sumber agraria lainnya; dan
f.     Segera melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kebijakan sektor agraria di perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan/wilayah pesisir dan lingkungan hidup yang berakibat pada tumpang tindihnya kepentingan dan kebijakan penguasaan, pemilikan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di wilayah Indonesia.

B.  Saran
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memperbaikai kinerjanya dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh Indonesia, legislatif diharapkan lebih aspiratif, responsip dan inovatif menyikapi aspirasi masyarakat, kepolisian diharapkan agar lebih profesional dan akuntabel dalam mengayomi dan melindungi masyarakatnya. Sementara masyarakat juga diharapkan agar lebih arif dan sabar dalam menyampaikan aspirasinya.













1 komentar: