BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara berkembang yang sedang mengalami krisis
global (krisis imperialisme) seperti krisis finansial, pangan dan energi. Hal
itu telah memaksa negeri setengah jajahan seperti Indonesia untuk terlepas dari
krisis yang dialami. Tentu saja dengan sekuat tenaga
pemerintah Indonesia di era reformasi ini mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
kepentingan imperialisme di bawah pimpinan Amerika Serikat yang syarat dengan
perampasan sumber-sumber agraria. Kebijakan ini berlaku di seluruh nusantara
tanpa terkecuali NTB.
Dari
total luas wilayah di NTB, sektor pertambangan, perkebunan dan pariwisata telah
menguasai lahan di Bhumi Gora ini. Ada sekitar 63 perusahaan tambang menguasai
lahan sekitar 566.797-1.000.000 Ha. Jenis izin yang diberikan oleh pemerintah
antara lain: kontrak karya, kuasa pertambangan eksplorasi (KP), izin usaha
pertambangan eksplorasi (IUP), dan surat izin eksplorasi pertambangan (SIEP).
Asumsi pemerintah dan pemilik modal bahwa kegiatan
pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan
lapangan kerja yang banyak, sepertinya masih jauh dari harapan. Sebaliknya,
kehadiran pertambangan sangat rawan menimbulkan konflik sosial, korupsi,
kerusakan lingkungan dan lain-lain. Konflik pemanfaatan ruang, khususnya
tumpang-tindih penggunaan lahan merupakan masalah yang kerap terjadi.
Petani dan warga yang tidak memiliki lahan telah tercerabut
dari alat produksinya. Kondisi ini diperparah dengan keberpihakan aparat
terhadap kepentingan pemilik modal dalam menjaga asetnya. Akibatnya, petani
harus menerima ketidakadilan dan tewas di tangan aparat dan preman-preman
perusahaan. Tindakan polisi yang menembak warga jelas tidak dapat dibenarkan.
Sistem politik agraria menyebabkan penguasaan tanah dan
sumber daya alam berada di tangan penguasa dan pemilik modal. Pemerintah
memakai kekuasaannya untuk mengeluarkan hak baru dan izin usaha pertambangan,
perkebunan, kehutanan, dan kawasan industri. Hal Ini mengakibatkan hilangnya
akses petani terhadap tanah.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria, ada lebih
25 juta hektar hutan berstatus hak pengusahaan hutan (HPH), lebih 8 juta hektar
berstatus hutan tanaman industri (HTI), dan 12 juta hektar dikuasai perkebunan
besar sawit. Di sisi lain, hampir 85 persen petani di Indonesia merupakan
petani tanpa tanah dan lahan sempit. Kondisi ini melahirkan dan menyuburkan
konflik agraria.
Konflik kerap terjadi karena ketimpangan penguasaan dan
pengelolaan sumber-sumber agraria. Sepanjang 2011, ada 163 konflik agraria yang
terjadi di Indonesia dan menelan korban jiwa. Terakhir, konflik yang menyangkut
tanah terjadi di Bima pada Sabtu, 24 Desember 2011. Jatuhnya tiga korban tewas
dan delapan luka tembak menambah daftar panjang catatan hitam kegagalan operasi
pengamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, penulis
ingin mengungkap akar permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya konflik
agraria dan penyelesaiannya.
B. Rumusan
Permasalahan
1. Apa
yang menjadi penyebab terjadinya konflik agraria di Sape-Lambu Kabupaten Bima?
2. Bagaimana
solusi penyelesaian konflik
yang terjadi di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui penyebab terjadinya konflik agraria di Sape-Lambu Kabupaten Bima?
2. Untuk
mengetahui solusi penyelesaian konflik yang terjadi di Kecamatan Lambu Kabupaten
Bima?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Provinsi NTB
1.
Sumber
daya mineral
Luas daratan
Provinsi NTB mencapai 20.153,15 kilometer persegi, yang terdiri dari dua
pulau utama yaitu Pulau Lombok seluas 4.738,70 km2 (23,51 persen) dan Pulau
Sumbawa seluas 15.414,50 km2 (76,49 persen).
Dari luas daratan tersebut, terdapat sekitar 44% atau sekitar 891.590
hektar mengandung kekayaan potensi tambang jenis logam yang tersebar di Pulau
Lombok dan Pulau Sumbawa, seperti emas, perak, tembaga, pasir besi, bijih besi,
mangan dan galian golongan C.
Berdasarkan
data Dinas Pertambangan dan Energi NTB menyebutkan bahwa sekitar 56% dari luas
daratan Pulau Sumbawa memiliki potensi tambang jenis logam. Sementara Pulau
Lombok memiliki sekitar 10,8 persen dari luas daratannya. Potensi tambang jenis
logam di Pulau Lombok berada di Kab. Lombok Barat (Lobar) khususnya di wilayah
Sekotong yang mengandung potensi emas dan Mangan, Kab. Lombok Tengah (Loteng)
yang mengandung potensi emas di wilayah Kec. Praya Barat Daya, Lentek-Rembitan,
Kuta Kec. Pujut dan sekitarnya, serta di Kab. Lombok Timur yang mengandung
pasir besi terdapat di Kec. Pringgabaya dan Kec. Labuhan Haji. Sementara di
Pulau Sumbawa terdapat di beberapa kabupaten, diantaranya Kab. Sumbawa Barat,
Kab. Sumbawa, Kab. Dompu dan Kab. Bima. Di Kab. Sumbawa kandungan emas banyak
terdapat di Kec. Jereweh, Maluk, Brang Rea, Seteluk, Taliwang, dan Sekongkang.
Di Kab. Sumbawa kandungan emas terdapat di Kec. Moyo Hilir, Lape, Maronge,
Tarano, Plampang, Empang, Ropang, Lunyuk, Alas, dan Utan. Di wilayah-wilayah
tersebut selain terdapat emas juga ada mangan, pasir besi dan biji besi. Di
Kab. Dompu, kandungan emas terdapat di Kec. Huu dan Pajo, sementara di Kab.
Bima banyak terdapat di Kec. Langudu, Sape, Lambu, Wawo, Belo, Bolo, Woha,
Monta, Parado, dan Donggo.
2. Penduduk
Jumlah penduduk NTB mencapai 4.434.012
jiwa (survei sosial ekonomi Indonesia tahun 2009). Sementara menurut survei
angkatan kerja nasional (2009), jumlah penduduk umur 15 tahun keatas yang
bekerja menurut lapagan usaha mencapai 1.967.380 orang dengan rincian sebagai
berikut:
No.
|
Jenis Lap. Usaha
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
Persentase
|
1.
|
Pertanian
|
884.215
|
44,94
|
2.
|
Pertambangan & Penggalian
|
33.068
|
1,68
|
3.
|
Industri
|
213.099
|
10,83
|
4.
|
Listrik, Gas & Air Bersih
|
6.430
|
0,33
|
5.
|
Bangunan
|
93.951
|
4,78
|
6.
|
Perdagangan, Hotel &
Restoran
|
347.247
|
17,65
|
7.
|
Pengangkutan & Komunikasi
|
127.792
|
6,50
|
8.
|
Keuangan, Persewaan & Jasa
Perusahaan
|
14.220
|
0,72
|
9.
|
Jasa-jasa
|
247.358
|
12,57
|
Jumlah
|
1.967.380
|
100
|
Sumber
: Survei Angkatan Kerja Nasional
Data diatas setidaknya sudah memberikan gambaran
kepada kita secara umum bahwa semua perusahaan baik di sektor pertanian,
pertambangan, perkebunan dan pariwisata telah menguasai lahan yang begitu luas.
Jika di kalkulasikan jumlahnya mencapai 566.797-1.200.000 Ha dengan total
jumlah perusahaan mencapai 65 perusahaan. Dari total perusahaan yang ada,
Newmont merupakan perusahaan pertambangan yang paling besar menguasai lahan
mencapai 87.540 Ha. Angka penguasaan lahan tersebut tentu bukanlah angka yang
kecil jika dibandingkan satu orang petani NTB yang hanya menguasai lahan
rata-rata 30 are. Sehingga suka tidak suka penguasaan lahan secara
besar-besaran merupakan akar persoalan yang dampaknya begitu besar sampai
merong-rong setiap sektor penghidupan rakyat.
3. Sosial-ekonomi
penduduk
Dampak pertama yang dimaksud adalah
lahan pertanian terus menerus semakin sempit. Artinya jika lahan terus
menyempit maka semakin sedikit juga lahan yang bisa digarap oleh petani dan hal
ini sudah pasti berdampak pada berkurangnya hasil pertanian yang juga akan
berdampak pada semakin berkurangnya hasil produksi yang bisa
didistribusikan/dijual oleh petani. Padahal di satu sisi kaum tani membutuhkan
kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.
Dampak selanjutnya adalah semakin banyak
petani penggarap di NTB yang berubah status menjadi buruh tani, buruh migran
ataupun bentuk yang lain karena tidak memiliki lahan. Di satu sisi kebutuhan
hidup terus meningkat namun di sisi lain lahan yang digarap petani semakin
sempit. Hal ini berakibat pada hasil produksi pertanian yang rendah karena
tidak sesuai dengan biaya produksi yang dikeluarkan dan cendrung harga hasil
produksi terus menurun. Imbasnya mau tidak mau petani menjual tanahnya dan pada
akhirnya menggadaikan tenaga untuk digadaikan menjadi pekerja serabutan.
Kalau dianalisis dengan cermat
sesungguhnya penguasaan lahan ini juga merupakan muara lahirnya kemiskinan di
NTB. Pada tahun 2010, berdasarkan data dinas tenaga kerja provinsi NTB, jumlah
penduduk miskin di NTB di perkirakan sebanyak 1.009.352 jiwa atau 21,55% dari
jumlah total penduduk NTB. Jika monopoli ini terus dilakukan maka mutlak
hukumnya angka kemiskinan akan terus meningkat.
Selanjutnya setelah melakukan pengusaan
atas lahan, perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan aktifitas produksinya.
Inilah syarat pokok yang lahirnya begitu banyak buruh-buruh baik yang
berpendidikan atau tidak berpendidikan untuk menopang keberlangsungan produksi
dari industri yang dimiliki oleh 65 perusahaan tersebut.
Pada tahun 2009 saja, jumlah tenaga
kerja/buruh industri mencapai 7.505 orang dengan jumlah total upah sebesar Rp
25.783.666.000 dan insentif sebesar Rp 5.718.808.000. Dengan demikian,
rata-rata pendapatan per bulan dari buruh di NTB adalah Rp 349.795 di tengah
standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di NTB sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya,
sementara Upah Minimum Propinsi mencapai (UMP) Rp 950 ribu per bulan dan untuk
Upah Minimun Kota mencapai Rp 960 ribu per bulan.
Sementara pada saat ini Newmont adalah
salah satu perusahaan raksasa milik imperialis AS yang menyerap tenaga kerja sekitar
8.000 termasuk buruh sub kontraktor. Namun jumlah ini tentu masih sangat
sedikit bila dibandingkan dengan hasil produksi dan luas lahan yang
dikuasainya. Di satu sisi pemerintah provinsi selalu mengkampanyekan keberadaan
tambang akan mampu membawa kesejahteraan rakyat salah satunya akan menampung
tenaga kerja seluas-luasnya untuk rakyat, namun faktanya pada tahun 2009 jumlah
pencari kerja yang terdaftar di Provinsi NTB sebanyak 37.028 orang, dan yang
sudah ditempatkan atau mendapatkan pekerjaan sebanyak 24.550 orang atau 66,30
%.
Dari kenyataan tersebut keberadaan
perusahaan-perusahaan besar yang melakukan monopoli tanah sesungguhnya tidak
pernah membawa perubahan yang signifikan terhadap penghidupan rakyat. Sehingga
wajar terjadi banyak gejolak perlawanan rakyat dimana-mana. Sebut saja misalnya
pelawanan rakyat di Sekotong menolak tambang, perlawanan rakyat di Kabupaten Sumbawa
Barat (KSB) menuntut lapangan pekerjaan dan tanggung jawab Newmont terhadap
kesejahteraan rakyat KSB, perlawanan rakyat di Bima (Dodorinti, Lambu, Parado)
yang menolak keberadaan tambang, begitupun di Pringgabaya Lombok Timur ataupun
di tempat-tempat yang lain. Celakanya sampai saat ini tuntutan rakyat tidak
pernah sedikitpun menyurutkan langkah Newmont untuk terus melakukan penghisapannya
terhadap rakyat NTB.
B. Penyebab terjadinya konflik agraria
di Sape-Lambu Kabupaten Bima
Selama tahun
2011, konflik agraria dan penolakan tambang hampir terjadi di beberapa
kabupaten/kota. Dalam bidang agraria, sengketa lahan antara masyarakat dengan
pemerintah, dan antara masyarakat dengan perusahaan marak terjadi di beberapa
daerah di wilayah NTB, seperti di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa
Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima. Konflik
lahan pertambangan juga tersebar di beberapa kabupaten di NTB.
Konflik
pertambangan yang terjadi di Kec. Lambu Kab. Bima bukanlah fenomena baru,
karena konflik tersebut sudah mulai muncul sejak Tahun 2010 pasca Bupati Bima
mengeluarkan SK Nomor : 188.45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 tentang
ijin usaha pertambangan yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dengan luas
wilayah 24,980 Hektar dengan lokasi tambang di Kec. Sape, Kec. Lambu dan Kec.
Langgudu untuk kegiatan ekplorasi dalam bahan galian Emas (dmp). Masa berlaku
izin tersebut, yakni 28 April 2010 sampai
dengan 1 Mei 2015. SK Nomor : 188.45/357/004/2010 hanya salah satu dari 13
SK yang dikenal dengan 188 yang semua dikeluarkan tertanggal 28 April 2010 dan
diberikan kepada 6 perusahaan dengan wilayah operasi yang berbeda-beda,
termasuk jenis tambangnya, seperti mangan, pasir besi, dan tembaga. Dari enam
perusahaan tersebut, sebagian sudah melakukan ekploitasi dan sebagian lagi
masih dalam tahap eksplorasi, diantaranya PT Sumber Mineral Nusantara.
Sejak 2010 sampai
2011, Keputusan Bupati Bima tersebut telah menimbulkan
reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat, sebagian menolak dan ada pula yang
mendukung keberadaan tambang di Kec. Lambu, namun pertanyaannya kenapa hanya
gerakan masyarakat yang menolak tambang yang lebih menonjol di Kec. Lambu Kab.
Bima, padahal izin usaha tambang juga terdapat di beberapa kecamatan lainnya. Mungkin
jawabannya, karena gerakan penolakan tambang tersebut yang lebih intens
melakukan aksi unjuk rasa dan sering kali terjadi insiden bentrokan antara
massa dengan aparat kepolisian, sehingga peristiwa tersebut manarik perhatian
media massa maupun media telivisi (terutama insiden 10 Februari 2011 dan 24 Desember 2011). Sementara gerakan
masyarakat yang mendukung tambang tidak mendapatkan perhatian dari publik dan
media massa.
Sebelum konflik ini terjadi, sebenarnya Komnas HAM telah
mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 2784-K-PMT-XI-2011 yang ditujukan untuk
Bupati Bima, Kapolda NTB, dan Direktur PT. SMN. Surat Rekomendasi tertanggal 9
November 2011 ini lahir atas laporan warga pada April 2011.
Surat rekomendasi itu berisi imbauan bagi Bupati Bima agar
memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan mulai dari
eksplorasi hingga eksploitasi serta menghentikan sementara kegiatan eksplorasi
PT. SMN, sambil menunggu situasi kondusif. Surat tersebut juga meminta Kapolda
NTB untuk menempuh langkah koordinatif dan komunikatif kepada seluruh unsur
untuk mencegah konflik horizontal di Kabupaten Bima. Ternyata jajaran
pemerintah Nusa Tenggara Barat tidak memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Komnas HAM terkait dengan aktivitas eksplorasi tambang.
Terlepas dari
adanya sikap pro dan kontra (mendukung dan menolak tambang) di tengah
masyarakat Kec. Lambu, yang pasti bahwa telah terjadi tragedi kemanusiaan dan
kerugian material baik dari pihak yang menolak maupun kelompok masyarakat yang
diduga mendukung tambang sepanjang tahun 2011. Dalam kasus tersebut, penulis
tidak bermaksud menganalisa siapa yang salah atau siapa yang benar, ataupun
mengutuk tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM
Berat, tetapi penulis mengajak semua elemen masyarakat NTB untuk berfikir
jernih dan independen melihat akar permasalahan tersebut, bukan hanya melihat
satu sisi dari dampak korban yang ditimbulkan dari gerakan penolakan tambang,
karena peristiwa tersebut hanya “Sebab-Akibat”, sehingga kita tidak terjebak
dalam hal “mengutuk atau mendukung”, tetapi bagaiman kita dapat menawarkan atau
mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak (masyarakat Indonesia).
C. Solusi penyelesaian konflik yang terjadi di Kecamatan Lambu-Bima
Beberapa solusi yang perlu dilaksanakan dari insiden 24 Desember 2011 di Kec. Lambu Kab. Bima
untuk semua
pihak baik oleh masyarakat,
pemerintah, dan aparat, untuk menyelesaikan dan menangani ancaman konflik
agraria dan konflik pertambangan pada tahun 2012 di wilayah NTB, antara lain:
Pertama, NTB memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang perlu
dikelola secara maksimal oleh negara (pemerintah daerah dan pemerintah pusat),
dan masyarakat dengan tujuan yang sama yaitu untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33
UUD). Namun dalam prakteknya, masih terjadi konflik dan kesenjangan yang
terjadi antara kepentingan negara yang diwakili oleh pemerintah (daerah dan
pusat) maupun dengan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya alam.
Keinginan antara pemerintah dan masyarakat belum bersinergi, bahkan bertolak
belakang dengan keinginan masyarakat. Hal ini disebabkan karena kewajiban dan
kepentingan negara dalam menguasai, menata, dan mengelola bumi, air dan segala
isinya, belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
tetapi masih cenderung untuk kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan.
Sementara masyarakat juga berhak merasakan fungsi sosial, fungsi ekonomi, dan
fungsi ekologis dari penguasaan, penataan, dan pengelolaan bumi, air, dan
segela isinya. Hal ini perlu menjadi renungan bersama, bahwa “Penguasaan dan penataan tanah oleh
negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh negara sesuai dengan tujuan
pemanfaatannya perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak
menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah dilaksanakan berdasarkan
rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah yang mempunyai fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum kepemilikan
tanah khususnya tanah pertanian termasuk berbagai upaya lain untuk mencegah
pemusatan penguasaan tanah dan penelantaran tanah. Penataan penguasaan dan
penggunaan tanah untuk pembangunan sekala besar yang mendukung upaya
pembangunan nasional dan daerah dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan
aspek politik, sosial, pertahanan keamanan serta pelestarian lingkungan hidup.
Penataan penguasaan dan penggunaan tanah melalui kegiatan redistribusi tanah atau
konsolidasi tanah yang disertai pemberian kepastian hak atas tanah diarahkan
untuk menunjang dan mempercepat pengembangan wilayah, penanggulangan kemiskinan
dan mencegah kesenjangan penguasaan tanah.”
Kedua, Kewenangan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam
mengeluarkan ijin usaha pertambangan maupun ijin lainnya, sebagaimana yang
diharuskan dalam UU No. 4 Tahun 1999 maupun UU Pokok Agraria belum
terkoordinasi secara baik, sehingga seringkali tejadi saling lempar tanggung
jawab ketika terjadi permasalahan di lapangan. Hal ini terlihat dalam Kasus
Bima, dimana keputusan Bupati Bima yang memberikan ijin usaha pertambangan
kepada pihak perusahaan tidak diketahui atau tidak melibatkan pemerintah
provinsi maupun pusat, meskipun kewenangan tersebut telah diatur dalam
undang-undang.
Ketiga, strategi dan pola komunikasi antara pemerintah (kepala
daerah) dengan masyarakat belum terjalin harmonis dan transparan, serta kurang
dekat dengan masyarakatnya, sehingga selalu terjadi kebuntuan komunikasi.
Keinginan atau kebijakan pemerintah belum maksimal tersampaikan kepada
masyarakat, demikian pula sebaliknya, keinginan dan aspirasi masyarakat juga
belum tersampaikan atau lamban mendapatkan respon dari pemangku kebijakan.
Pemerintah daerah masih terkesan eksklusif, tertutup, dan lamban menyikapi
aspirasi. Sementara masyarakat terkesan memaksakan kehendak, cenderung anarkis,
dan menghujat tanpa solusi. Strategi dan metode penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat juga perlu dievaluasi, apalagi
metodenya melakukan pemblokiran pelabuhan atau jalan yang dapat menggangu
pelayanan dan kepentingan masyarakat lainnya.
Keempat, Tragedi kemanusian yang terjadi pada 24 Desember 2011
perlu dilihat dari berbagai perspektif terhadap akar permasalahan. Informasi
yang disajikan ke publik masih bersifat “dangkal” dan belum mengarah pada
fakta-fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan, sehingga publik cenderung
mengambil kesimpulan berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian hanya merupakan “Sebab-Akibat” atau
“Aksi dan Reaksi”. Tindakan aparat dalam membubarkan massa pengunjuk rasa yang memblokir
pelabuhan Sape Kab. Bima selama 5 hari (19 s/d 24 Desember 2011) merupakan
tindakan yang tepat, karena telah mengganggu pelayanan dan kepentingan
masyarakat lainnya, dimana pelabuhan merupakan tempat vital dan
fasilitas umum yang harus diamankan. Jika aparat tidak mengambil tindakan,
berarti polisi juga melakukan pembiaran terhadap tindakan masyarakat yang
mengganggu kepentingan publik. Tindakan aparat tersebut merupakan akibat dari
tindakan masyarakat yang tidak mau mematuhi permintaan aparat kepolisian. Jika
masyarakat mau mematuhi permintaan aparat, penulis yakin tidak akan terjadi
bentrok, karena aksi pemblokiran pelabuhan selama 5 hari telah menunjukkan
sebagai metode menyampaikan aspirasi yang memaksakan kehendak. Sebaliknya,
reaksi masyarakat yang melakukan pemblokiran pelabuhan juga disebabkan oleh
kurang responnya pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Sehingga hal
ini perlu menjadi evaluasi bersama, agar kasus serupa tidak kembali terulang
pada masa mendatang. Sementara tindakan aparat kepolisian dalam membubarkan
massa yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka juga perlu
dievaluasi dan diusut tuntas karena telah melukai perikemanusiaan. Pola dan
strategi pengamanan juga perlu ditinjau dengan menggunakan pola-pola yang lebih
manusiawi dan elegan, tanpa harus menimbulkan korban jiwa diantara kedua belah
pihak.
Kelima, Gerakan penolakan tambang di Kec. Lambu yang diduga
melibatkan aktivis atau jaringan tertentu juga perlu diusut untuk mengungkap
apakah penolakan tambang tersebut murni gerakan masyarakat atau hanya
ditunggangi oleh kepentingan kelompok/lembaga dengan menjadikan dan
mengeksploitasi masyarakat sebagai alat perjuangan, sehingga menimbulkan korban
jiwa, demi memenuhi eksistensi gerakannya. Jika alasan masyarakat menolak
tambang, karena adanya kehawatiran kerusakan lingkungan, mengganggu lahan
pertanian masyarakat, ataupun yang lainnya, menurut hemat penulis agak
berlebihan, karena ijin usaha pertambangan tersebut masih dalam tahap
eksplorasi, yang belum tentu akan dilanjutkan ke tahap eksploitasi. Sehingga
diperlukan data dan informasi akurat mengenai alasan dan penyebab munculnya
penolakan tambang.
Keenam, desakan masyakat terkait pencabutan SK Bupati Bima No.
188 Tahun 2010 juga perlu kecermatan dan kearifan, tanpa harus direspon secara
emosional, serta diperlukan kajian mendalam dari pihak pemerintah daerah,
provinsi, dan pusat, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum, dampak sosial,
dan dampak ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan,
bahwa kewenangan pencabutan ijin usaha pertambangan diberikan kepada pemerintah
daerah, jika dalam pengawasan tersebut ternyata telah terjadi penyimpangan atau
pelanggaaran terhadap ketentuan pertambangan, pihak perusahaan tidak memenuhi
kewajibannya, serta terjadi pailit. Jika SK 188.45/357/004/2010 yang diberikan
kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut oleh pemerintah daerah tanpa alasan
hukum yang tepat, selain akan menimbulkan gugatan hukum dari pihak perusahaan
yang merasa dirugikan dan berdampak terhadap iklim investasi, juga tidak
menutup kemungkinan akan menjadi inspirasi dan semangat baru bagi
kelompok-kelompok pergerakan untuk melakukan aksi serupa di beberapa
kabupaten/kota, seperti di Kab. Dompu, Kab. Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Kab.
Lombok Timur guna mendesak pemerintah daerah untuk mencabut ijin-ijin
pertambangan atau bahkan ijin penguasaan dan pengelolaan lahan yang saat ini
masih disengketakan.
Menurut hemat penulis, semestinya yang diperlukan bukan pencabutan SK,
tetapi bagaimana memperbaiki regulasi untuk meningkatkan komitmen dan
keberpihakan perusahaan dalam melakukan ativitas pertambangan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, pelibatan masyarakat lokal
sebagai tenaga kerja, ataupaun komitmen perusahaan untuk mambangun
infrastruktur. Jika ijin tersebut dicabut berdasarkan tekanan massa dan konflik
massif, menurut hemat penulis, sama saja pemerintah membuka dan memberikan
peluang bagi gerakan penolakan tambang di wilayah NTB untuk melakukan hal yang
sama.
Untuk menyikapi konflik dan sengketa
agraria yang diikuti oleh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM berat,
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuntut:
1. Segera
dijalankannya Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 1960
(UUPA) dan TAP MPR No. IX/2001 dengan membentuk Badan Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria yang dipimpin langsung Presiden, dan melibatkan partisipasi
masyarakat sipil (organisasi rakyat) untuk terwujudnya keadilan agraria yang
hakiki;
2. Segera
dibentuk Komite Nasional untuk Penyelesaian Kasus-kasus Agraria (KNuPKA) bagi
penyelesaian konflik dan sengketa agraria secara menyeluruh – sebagai bagian
dari pelaksanaan Pembaruan Agraria sejati;
3. Dihentikannya
campur tangan TNI dan Polri dalam berbagai konflik dan sengketa agraria di tanah
air;
4. Pengusutan
secara tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah-wilayah konflik agraria;
5. Segera
dicabut hak-hak dan perizinan badan-badan usaha produksi dan konservasi di
berbagai sektor (perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan/wilayah pesisir)
yang telah berdiri di atas proses penyingkiran akses dan hak rakyat setempat
dari tanah dan sumber-sumber agraria lainnya yang menjadi sandaran hidupnya;
dan
6. Segera
melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kebijakan sektor agraria di
perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan/wilayah pesisir dan lingkungan
hidup yang berakibat pada tumpang tindihnya kepentingan dan kebijakan
penguasaan, pemilikan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di wilayah
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Konflik pertambangan yang terjadi di Kec. Lambu Kab. Bima
disebabkan karena Bupati Bima mengeluarkan SK Nomor : 188.45/357/004/2010
tentang ijin usaha pertambangan yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara. Masyarakat tidak setuju dengan kegiatan pertambangan
tersebut karena mengakibatkan hilangnya akses masyarakat terhadap tanah dan
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
2. Penolakan masyarakat terhadap kegiatan tambang dilakukan
dengan menutup jalan ke Pelabuhan Sape-Bima yang memicu bentroknya masyarakat
dengan aparat kepolisian yang mengakibatkan korban jiwa.
3. Solusi
penyelesaian konflik dan sengketa agraria yang diikuti oleh tindakan kekerasan
dan pelanggaran HAM berat antara lain :
a. Segera
dijalankannya Reforma Agraria dengan membentuk Badan Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria yang dipimpin langsung Presiden, dan melibatkan partisipasi
masyarakat sipil (organisasi rakyat);
b. Segera
dibentuk Komite Nasional untuk Penyelesaian Kasus-kasus Agraria (KNuPKA) bagi
penyelesaian konflik dan sengketa agraria secara menyeluruh – sebagai bagian
dari pelaksanaan Pembaruan Agraria;
c. Dihentikannya
campur tangan TNI dan Polri dalam berbagai konflik dan sengketa agraria di
tanah air;
d. Pengusutan
secara tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah-wilayah konflik agraria;
e. Mencabut
hak-hak dan perizinan yang telah berdiri di atas proses penyingkiran akses dan
hak rakyat setempat dari tanah dan sumber-sumber agraria lainnya; dan
f. Segera
melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kebijakan sektor agraria di
perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan/wilayah pesisir dan lingkungan
hidup yang berakibat pada tumpang tindihnya kepentingan dan kebijakan
penguasaan, pemilikan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di wilayah Indonesia.
B. Saran
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memperbaikai kinerjanya dalam mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh Indonesia, legislatif diharapkan lebih
aspiratif, responsip dan inovatif menyikapi aspirasi masyarakat, kepolisian
diharapkan agar lebih profesional dan akuntabel dalam mengayomi dan melindungi
masyarakatnya. Sementara masyarakat juga diharapkan agar lebih arif dan sabar
dalam menyampaikan aspirasinya.
DAFTAR PUSTAKA
http://senibudayapembebasan.blogspot.com/2011/09/monopoli-sumber-agraria-sebagai-muara.html
(diunduh tanggal 12 November 2012)
http://www.tempo.co/read/news/2011/12/26/173373701/Konflik-Bima-Diselesaikan-dengan-Reformasi-Agraria
(diunduh tanggal 12 November 2012)
http://www.kpa.or.id/?p=627
(diunduh tanggal 12 November 2012)